Posted on 26 Jul 2022

Pada awalnya KOMINFO (Kementerian Komunikasi dan Informatika) mengancam akan blokir beberapa platform digital privat diantaranya Instagram, Facebook, WA hingga Twitter.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

 kominfo juga telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah 20 Juli 2022. Karenanya, platform PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.hal ini dilakukan untuk melindungi data pengguna platform di Indonesia.

Namun sampai tanggal 18 july 2022 sejumlah perusahaan besar yang dimaksud seperti Instagram, Facebook, WA hingga Twitter

 

belum juga melakukan pendaftaran PSE.

 

Tak ada respon dari platform digital tersebut, Samuel selaku direktur jendral kominfo mengatakan “Kalau mereka gak mendaftar ya mereka yang rugi. Mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensial market mereka. Kita aja enggak patuh lalu lintas kena tilang, terus mereka disuruh daftar aja enggak mau.

Apakah mereka menghargai kita?” ujarnya.

 

Hingga akhirnya pada tanggal 20 juli 2022 kominfo batal melakukan pemblokiran pada Google, Facebook, Instagram, tik tok, whatsapp hingga twitter pembatalan ini karena pada akhirnya platform digital privat tersebut resmi mendaftarkan diri di PSE asing sesuai peraturan kementrian komunikasi dan informatika RI. Pendaftaran tersebut dilakukan pada hari terakhir dibukanya pendaftaran PSE yakni pada 20 juli 2022