Keuntungan Strategi Promosi Produk Melalui Box Packaging
13 Jan 2020
Di tahun ini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022, namun tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, misalkan setiap orang yang akan mudik baik melalui jalur darat, laut maupun udara diwajibkan untuk mengisi Electronic Health Alert Card (E-HAC) di aplikasi lindungi sebagai salah satu pencegahan naiknya penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, dalam keterangannya di laman resmi Kemenkes, Rabu, 13 April 2022.
E-HAC sendiri sudah diberlakukan mulai tanggal 5 april 2022 dimana seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui E-HAC yang diisi H-1 perjalanan. Yuk simak ulasan berikut yang bisa kamu ikuti untuk mengisi E-HAC.
Adapun cara mengisi e-HAC domestik sebagai berikut:
Bagi calon pemudik yang mendapatkan status tak layak berpergian, dapat melakukan valiadasi manual yaitu dengan menunjukkan sertivikat vaksin dan hasill antigen atau tes PCR yang bisa ditunjukkan kepada petugas setempat.
0 Comments