Posted on 28 Apr 2022

 

Di tahun ini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022, namun tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, misalkan setiap orang yang akan mudik baik melalui jalur darat, laut maupun udara diwajibkan untuk mengisi Electronic Health Alert Card (E-HAC) di aplikasi lindungi sebagai salah satu pencegahan naiknya penyebaran Covid-19.

 

Hal ini disampaikan pemerintah melalui  Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, dalam keterangannya di laman resmi Kemenkes, Rabu, 13 April 2022.

 

E-HAC sendiri sudah diberlakukan mulai tanggal 5 april 2022 dimana seluruh moda transportasi akan memeriksa  status kelayakan perjalanan melalui E-HAC  yang diisi H-1 perjalanan. Yuk simak ulasan berikut yang bisa kamu ikuti untuk mengisi E-HAC.

Adapun cara mengisi e-HAC domestik sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “E-HAC”, lalu pilih “Buat E-HAC”
  4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  6. Pilih tanggal keberangkatan
  7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  8. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
  9. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  10. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  11. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  12. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  13. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

 

Bagi calon pemudik yang mendapatkan status tak layak berpergian, dapat melakukan valiadasi manual yaitu dengan menunjukkan sertivikat vaksin dan hasill antigen atau tes PCR yang bisa ditunjukkan kepada petugas setempat.